Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MY (25) telah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10,3 gram dan 200 butir pil berlogo ££. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Gondanglegi pada Selasa (13/5). Petugas juga menyita alat isap sabu, pipet kaca, dua skrop, timbangan elektronik, serta dua unit ponsel dari lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar telah mengonfirmasi penangkapan tersebut, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba. Tersangka MY dan barang bukti yang disita saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Polisi juga menduga bahwa sabu dan pil tersebut ditujukan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. AKP Bambang mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Malang, dengan sebelumnya dua tersangka lain telah ditangkap di wilayah Singosari dengan total barang bukti lebih dari 26 gram sabu.