Polisi telah menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari mereka, 11 adalah anggota GRIB Jaya dan sisanya mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 12 hektare tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa anggota ormas GRIB Jaya diduga melakukan pungutan liar terhadap pihak lain yang menggunakan lahan BMKG. Operasi ini mengamankan 17 orang, di antaranya Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya, Y. Uang pungli dari pedagang di lahan tersebut ditransfer ke pemimpin GRIB Jaya yang telah ditangkap. BMKG sebelumnya telah melaporkan GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Ade Ary menjelaskan bahwa GRIB Jaya telah memasang plang di lahan BMKG yang menunjukkan klaim sebagai ahli waris tanah. Sebagai respons, posko GRIB Jaya di lahan tersebut telah dibongkar.notEmpty