Home Politik Polisi Periksa Lurah Terkait Pendudukan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya

Polisi Periksa Lurah Terkait Pendudukan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya

0

Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang lurah, dalam rangka mengusut laporan yang diajukan oleh BMKG terhadap organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan tanah milik negara secara sepihak di Bitung, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan termasuk pelapor, tiga saksi lainnya, serta lurah di lokasi kejadian. Ade Ary juga menyampaikan bahwa akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

BMKG sebelumnya telah melaporkan GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Laporan tersebut menunjukkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Dalam laporan juga diungkapkan bahwa enambelas terlapor, termasuk tiga anggota GRIB Jaya, diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. BMKG telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi dan meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah mereka.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemasangan plang ‘sedang dalam proses penyelidikan’ untuk menjaga status quo atas lahan yang bersangkutan. Meskipun BMKG telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik. Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari GRIB Jaya terkait kasus yang dilaporkan oleh BMKG. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi pun terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pendudukan lahan tanah tersebut.

Source link

Exit mobile version