Selama periode Januari-Mei 2025, Polres Batu berhasil menangkap 26 tersangka kasus narkoba dari 23 kasus yang terjadi di wilayah hukum mereka. Mayoritas dari tersangka tersebut merupakan pengedar, perantara, atau kurir narkoba. Sebanyak sembilan dari tujuh kasus tidak berlanjut ke persidangan karena dilakukan rehabilitasi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pertimbangan rehabilitasi dilakukan karena barang bukti yang sedikit, tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan koperatif selama proses penyelidikan. Dari total 26 tersangka, 17 di antaranya dituntut di pengadilan. Selain itu, jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil menyita 81,82 gram sabu, 294,35 gram ganja, dan 4.982 butir pil koplo senilai total Rp116 juta.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebanyak 5.609 orang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba dalam waktu empat bulan. Dari 26 tersangka, rata-rata berusia 19-30 tahun, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak muda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Disamping kasus narkoba, juga terdapat pengungkapan terkait pelanggaran dalam bidang farmasi dan alat kesehatan.