Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Iwan ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dalam kasus ini. Dalam konferensi pers, Qohar menjelaskan bahwa PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah dengan total hampir Rp3,6 triliun. Iwan diduga menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain Iwan, Kejagung juga menjerat dua tersangka lain dari pihak bank yang memberikan kredit. Kejagung sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena keuangan daerah juga dianggap sebagai keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara. Jika terbukti melanggar hukum, tindakan terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan keluarga Lukminto tersebut akan diperlakukan sebagai korupsi.