Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap dua tersangka sindikat judi online yang merupakan bagian dari jaringan Kamboja. Keduanya diasarkan dengan inisial JH dan A. Direktur Direktorat Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Pelaku JH bertugas sebagai pekerja marketing di situs judi online BELO4D, MGO55, dan MGO77 dengan gaji antara Rp10 hingga 50 juta, sementara tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank untuk deposito situs judi online yang dikelolanya dengan gaji 5 juta rupiah.
Resza juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025. Kedua tersangka ini dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004. Para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam jaringan judi online Kamboja tersebut. Aksi ini sebagai upaya pihak berwenang dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat.