Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa percakapan antara Maria Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dengan tersangka Marcella Santoso akan diungkap dalam persidangan. Pihak Kejagung menyatakan bahwa bukti percakapan tersebut akan diungkap dalam sidang penyalahgunaan penyidikan kasus korupsi impor gula dan tata niaga timah. Karena masuk dalam substansi penyelidikan, Kejagung belum memberikan detail spesifik mengenai isi komunikasi keduanya. Namun, Kejagung memastikan bahwa bukti elektronik dari percakapan Maria dan Marcella sudah ada dalam genggaman penyidik. Tom Lembong juga berharap agar Kejagung tidak melibatkan keluarganya dalam kasus ini, namun Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan kasus tersebut. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih, Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Nonaktif Tian Bahtiar, dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki. Mereka diduga melakukan kesepakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah, dan impor gula dengan menyebarkan berita dan konten negatif mengenai Kejagung.exampleModal.com