Pada Senin (19/5), Lisa Mariana, seorang selebritas, mengungkapkan kekecewaannya karena sidang perdana gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil harus ditunda. Gugatan dilayangkan Lisa terkait hak identitas anak yang sesuai dengan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Lisa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan selanjutnya meskipun kekecewaan yang dirasakannya. Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, meminta agar Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya hadir dalam sidang pekan berikutnya sebagai bentuk penghargaan terhadap proses persidangan dan pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil setelah tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025, dan pihak penggugat diminta untuk hadir kembali pada minggu depan. Dengan demikian, perkara ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.




