Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Kombes Sumaryono, pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pendekatan ke lokasi dan berhasil menemukan para korban. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan.
Para korban harus membayar sejumlah uang kepada agen untuk keberangkatan ilegal mereka ke Malaysia, dengan rencana berangkat menggunakan kapal tongkang. Setelah ditampung di Deli Serdang, ke-26 orang korban tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Mereka kemudian diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sumut.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai agen pengiriman, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.