Home Politik Propam Polda Sumut Bantah Pelecehan Tahanan Wanita Polres Asahan: Fakta Terbaru

Propam Polda Sumut Bantah Pelecehan Tahanan Wanita Polres Asahan: Fakta Terbaru

0

Polda Sumatera Utara membantah adanya tindakan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan oleh AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan terhadap tahanan perempuan dalam kasus narkoba. Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, pihaknya tidak menemukan bukti pelecehan atau pencabulan dari kedua perwira Polres Asahan tersebut. Meskipun tidak ada indikasi pidana, Propam masih terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran prosedur lainnya, seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelapor dalam kasus ini merupakan istri seorang DPO berinisial C, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang diberhentikan tidak dengan hormat. Polda Sumut menegaskan bahwa proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, serta menghimbau publik agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan terhadap tahanan kasus narkoba berusia 21 tahun. Kejadian tersebut terjadi saat tahanan tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan dalam kasus narkotika. AKP SS memberikan izin kepada tahanan untuk menggunakan handphone namun melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengajak tahanan ke ruangannya. Sementara IPDA S juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan membawa tahanan ke ruangannya dan melakukan perilaku tidak pantas. Polda Sumut akan terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

Source link

Exit mobile version