Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan tidak dapat menghadiri peradilan terkait gugatan ijazah Jokowi. Faktor kesehatan menjadi alasan Kasmudjo untuk tidak ikut dalam proses persidangan yang menyangkut polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi. Kondisi fisik yang tidak prima, dengan lutut kirinya yang cedera akibat jatuh di selokan serta penyakit bronkitis membuatnya sulit untuk berjalan. Kasmudjo juga telah memberitahukan kondisinya kepada Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, yang juga merupakan salah satu pihak turut tergugat dalam kasus tersebut.
Deklarasi dari Kasmudjo menyebutkan bahwa pihak Fakultas Kehutanan UGM memiliki lebih banyak data dan informasi ketimbang dirinya yang hanya mengandalkan ingatan, terutama karena memorinya tidak lagi tajam seperti dulu. Kasmudjo disebutkan dalam daftar tergugat bersama rektor, empat wakil rektor, dekan, dan kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dalam kasus polemik ijazah sarjana Jokowi. Meski digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum, Kasmudjo menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kontroversi seputar ijazah Jokowi yang baru-baru ini ramai diperbincangkan dan disinyalir palsu. Ia juga menegaskan bahwa ia bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi, tidak memahami masalah ijazah, dan belum pernah melihatnya.
Di sisi lain, Komardin sebagai pihak penggugat menyatakan bahwa ia ingin meminta klarifikasi dari semua berita yang muncul seputar kasus ini. Ia pun mengaku bahwa gugatannya ditujukan kepada pihak UGM karena dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi terkait ijazah dan skripsi Jokowi berdasarkan undang-undang. Komardin juga menegaskan bahwa tindakan hukum diharapkan dapat membawa kejelasan atas segala permasalahan yang terjadi. Dalam tindakan hukumnya, Komardin menyoroti dampak kegaduhan ini terhadap nilai tukar Rupiah, dengan nilai nominal kerugian yang ditentukan berdasarkan perhitungan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Menurut Komardin, UGM berperan dalam mengembalikan kondusifitas dan menstabilkan situasi di tengah publik agar tidak ada kerugian yang lebih besar.