spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaDua Hakim Korup Vonis Bebas Ronald Tannur: 7 Tahun Penjara

Dua Hakim Korup Vonis Bebas Ronald Tannur: 7 Tahun Penjara

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap yang terkait dengan perkara pembunuhan Ronald Tannur. Keputusan ini diambil setelah mereka dipindahkan ke Rutan Salemba dari Rutan Kejagung. Penasihat hukum mereka, Philipus Harapanta Sitepu, menyatakan bahwa keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga. Mereka secara resmi memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung, dan keluarga korban, serta berharap dapat memperbaiki kesalahan mereka untuk menjadi berkat bagi masyarakat di masa depan.

Erintuah dan Damanik dinyatakan bersalah menerima suap terkait pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024, sehingga mereka divonis berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini juga melibatkan hakim nonaktif lainnya, Heru Hanindyo, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda yang sama. Mereka diduga menerima suap senilai Rp4,67 miliar dalam berbagai mata uang asing termasuk ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi, yang telah mencoreng citra peradilan Indonesia dan menjadi ujian bagi upaya reformasi penegakan hukum.

Source link