Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Hal tersebut disampaikan saat menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Udara kepada pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Supratman, RUU Pengelolaan Ruang Udara penting untuk dibahas dan segera disahkan karena kebutuhan akan adanya payung hukum yang mengaturnya. Ia menyebut lima alasan pentingnya RUU tersebut, antara lain karena belum ada ketentuan pemidanaan pelanggaran wilayah udara yang hanya bersifat administratif dan belum diatur kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone. DIM secara simbolis diserahkan kepada Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya, dan sebanyak 300 DIM termasuk dalam penyerahan tersebut. Para anggota Pansus Pengelolaan Udara, seperti Nico Siahaan, I Wayan Sudirta, dan lainnya, sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum untuk mengawal pembahasan RUU bersama DPR.