spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikKejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo: TPPU Tersangka

Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo: TPPU Tersangka

Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran aset terkait dengan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo. Pemblokiran ini dilakukan setelah Heru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa selain menetapkan Heru sebagai tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang terkait dengan kasus tersebut. Walaupun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai aset mana yang disita oleh penyidik. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024. Kasus TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus utama suap pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan Heru Hanindyo. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap tersebut telah menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Heru.

Source link