Aktor Ammar Zoni saat ini sedang menghadapi masa tahanan karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, ada harapan baru bagi Ammar Zoni untuk mendapatkan pemotongan masa hukumannya. Kuasa hukumnya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni memiliki peluang untuk mendapatkan remisi yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari hukuman penjara. Elza menyatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi asal Ammar Zoni memenuhi persyaratan dan berperilaku baik selama masa hukumannya. Remisi bukanlah keputusan instan dari pihak lapas, melainkan melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan tidak melanggar tata tertib selama masa hukuman dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas. Praktik remisi umumnya diberikan pada narapidana narkotika yang menjalani hukuman di bawah empat tahun penjara sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Elza menekankan bahwa penentuan remisi harus melalui penilaian yang ketat dari pihak lapas dan kementerian terkait, tidak diberikan secara otomatis.