Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, menilai bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI tetap sesuai dengan peraturan. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Poyuono menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah. Meskipun demikian, dia juga menyatakan bahwa aspirasi tersebut harus tetap dalam batas-batas konstitusi dan tidak melanggar UUD 1945 maupun Pancasila.
Arief Poyuono juga menyoroti bahwa aspirasi dari purnawirawan TNI menjadi tidak tepat ketika disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo tidak memiliki kewenangan konstitusi untuk mencopot Gibran dari jabatannya. Poyuono menekankan bahwa jika alasan untuk menggulingkan Gibran sebagai Wapres tidak didasari oleh hal-hal yang kuat dan konstitusional, maka usulan tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Dia juga menegaskan bahwa jika ada pelanggaran etika dan konstitusi dalam pemilihan presiden, maka hal tersebut juga melibatkan Prabowo sebagai bagian dari proses tersebut.



