Pemerintah dianggap masih bias dalam menangani organisasi masyarakat yang sering menimbulkan kekacauan dan kekhawatiran di masyarakat. Seharusnya pemerintah dan penegak hukum bisa mengambil sikap tegas seperti yang dilakukan terhadap Front Pembela Islam (FPI) dan HTI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan bahwa pemerintah dapat menggunakan UU Ormas untuk melakukan evaluasi terhadap organnya. Ormas yang mengganggu ketertiban dianggap telah melenceng dari tujuan demokrasi.
Politikus PDIP meminta pemerintah untuk tidak takut karena aparat akan menangani masalah ketertiban dan keamanan. Pembubaran ormas, seperti yang dilakukan terhadap HTI-FPI sebelumnya, merupakan langkah yang tepat jika ormas tersebut tidak memperkuat persatuan Indonesia. Aria juga menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang merasa memiliki kewenangan untuk menciptakan keonaran yang merugikan kesatuan dan persatuan bangsa.
Belakangan ini, aksi premanisme ormas semakin mendapatkan sorotan, terutama sejak menjelang Idulfitri. Contohnya, ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga melakukan serangan dan membakar mobil polisi di Kota Depok, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menetapkan Kota Depok menjadi ‘nol premanisme’ dan akan memberikan pembinaan kepada ormas tersebut.
Di sisi lain, para ahli dan akademisi kebingungan dengan sikap pemerintah yang terkesan merangkul daripada bersikap tegas terhadap ormas. Beberapa pihak menyesalkan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Polri tidak memberikan respons yang memadai terkait masalah ini. Ahli kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyoroti ketidaksiapan elemen pemerintah dalam menangani ormas yang bermasalah.
Sementara itu, sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada, Soeprapto, menilai bahwa aksi premanisme ormas sudah menjadi rahasia umum dan biasanya terjadi di tempat-tempat wisata, industri, kuliner, dan bahkan dunia prostitusi. Meskipun beberapa ormas memiliki niat baik, namun cara pelaksanaannya sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Evaluasi segera diperlukan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan matang dan bertahap.