spot_img
spot_img

Prabowo Subianto

Tips Membeli Mobil Bekas Tanpa Tertipu: 10 Pedoman Terbaik

Membeli mobil bekas menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang, terutama pemula, karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun, tanpa kehati-hatian, pembelian...
spot_img
HomePolitikKPK Sebut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Tidak Dilaporkan ke LHKPN

KPK Sebut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Tidak Dilaporkan ke LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa motor Royal Enfield yang dimiliki oleh Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan gubernur Jawa Barat tersebut. Motor tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh KPK pada tahun 2023. Saat ini, motor Royal Enfield tersebut telah disita oleh KPK dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Motor tersebut berwarna hitam dengan aksen garis emas di beberapa bagian. KPK menduga motor ini berasal dari korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Mereka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka belum ditahan tetapi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Sebagai kooperatif, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. Situasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.

Source link

spot_img