Sebanyak 16 pekerja di Surabaya dapat bernafas lega setelah perusahaan mengembalikan ijazah mereka yang sebelumnya ditahan meskipun mereka sudah mengundurkan diri. Para pekerja ini telah melaporkan kasus ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, di mana penyerahan ijazah berlangsung di Balai Kota Surabaya. Dari 36 kasus yang dilaporkan dari 12 perusahaan, 16 kasus sudah terselesaikan, 13 lainnya sedang dalam proses penyelesaian, dan 7 kasus masih dalam verifikasi. Proses negosiasi dengan para pengusaha untuk mengembalikan ijazah terbukti cukup mudah tanpa hambatan yang berarti. Pengusaha tersebut bertujuan agar usaha mereka tetap lancar dan tertib di kota Surabaya. Alasan perusahaan menahan ijazah bervariasi, mulai dari kontrak kerja hingga tunggakan utang karyawan. Keputusan pengembalian ijazah ini memberikan kelegaan bagi para pekerja dan menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan pekerja.