Nelayan di Desa Numbing, Kecamatan Bintan pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan protes terhadap rencana sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas tambang pasir laut dan kemudian diekspor ke Singapura. Nelayan seperti Ijul mengungkapkan keberatan atas rencana tersebut, karena mereka takut bahwa aktivitas pengerukan pasir laut akan berdampak negatif terhadap lingkungan di sekitar mereka.
Menyusul kegiatan sosialisasi perusahaan tambang kepada warga sekitar, Ijul merasa bahwa warga yang setuju dengan aktivitas tambang pasir tidak sepenuhnya paham akan dampaknya bagi nelayan dan lingkungan pesisir. Adek, seorang nelayan lainnya, juga berkomentar bahwa aktivitas tambang pasir dapat membuat kondisi sulit bagi nelayan kecil seperti dirinya untuk mencari ikan. Dia dan nelayan lainnya berharap agar pemerintah daerah dan perusahaan dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut, agar mata pencarian para nelayan tetap terjaga.
Camat Bintan, Assun Ani, juga memberikan informasi bahwa dua dari empat perusahaan yang terlibat dalam rencana tambang pasir laut telah melakukan sosialisasi kepada nelayan dan warga. Namun, Assun menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin AMDAL dan izin ekplorasi tambang pasir laut. Meskipun perusahaan menjanjikan dana kompensasi bagi warga yang terkena dampak, para nelayan tetap menyatakan kekhawatiran mereka akan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas tambang pasir laut.