Abdul Latif, seorang Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) yang telah pensiun, memberikan kesaksian tentang mantan pejabat MA yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Zarof Ricar. Latif mengungkapkan bahwa Zarof pernah meminta bantuan terkait Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Meskipun dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa, Latif mengaku tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan pertanyaan mengenai pertemuan antara Zarof dan saksi terkait PK. Latif menjawab bahwa dia lupa tentang pertemuan tersebut dan menolak permintaan bantuan yang disampaikan Zarof terkait penanganan PK Eddy. Ia menyatakan bahwa saat itu hanya akan mempelajari perkara terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan.
Pertemuan antara Zarof dan Latif diduga terjadi di kantor MA, di mana Zarof menyampaikan permintaan bantuan terkait PK nomor 151 atas nama Eddy Rumpoko. Meskipun Zarof juga menyampaikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp1 miliar, Latif menolaknya dan mengajak Zarof untuk salat. Zarof sendiri didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara untuk memberi uang kepada ketua majelis kasasi MA dengan maksud mempengaruhi vonis kasasi perkara Ronald Tannur.
Putusan MA terhadap perkara tersebut akhirnya diwarnai oleh perbedaan pendapat oleh ketua majelis hakim. Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah besar dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan. Overall, kasus ini menunjukkan adanya upaya suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat MA dan ketua majelis kasasi. Semua ini menjadi poin penting dalam kasus ini yang tengah disidangkan di pengadilan.