Berdasarkan informasi dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, mereka berencana untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung. Langkah ini diambil setelah pihak Biro Hukum Setda Pemprov Jabar mempelajari naskah lengkap putusan tersebut. Menurut Analis Hukum Ahli Madya, Arief Nadjemudin, pihaknya dan BPN Kota Bandung telah menunjukkan bukti penerbitan sertifikat secara sah selama proses di PTUN.
Arief juga menyampaikan bahwa upaya banding merupakan hak mereka, karena menurutnya putusan PTUN dianggap tidak adil. Pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan sebelum mengajukan banding ke PTTUN. Selain itu, pihak Biro Hukum juga mengungkapkan keheranannya terhadap pengabulan gugatan PLK atas lahan SMAN 1 Bandung, karena menurut mereka, kedudukan hukum penggugat tidak kuat. Pihak Biro Hukum Setda Pemprov Jabar menilai bahwa persidangan juga tidak melakukan peninjauan kembali, serta menyebutkan bahwa PLK pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya.
Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen mengajukan gugatan terkait kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung terhadap lahan di Jalan Ir H Juanda. Gugatan ini kini sedang ditangani oleh PTUN dan telah terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Putusan PTUN meminta tergugat untuk mencabut sertifikat hak pakai atas lahan tersebut dan memproses penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama penggugat. Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum menerima pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait putusan PTUN Bandung. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam persidangan tersebut.