Polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Iran, Baba Naser (49), di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Naser ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api ilegal beserta amunisinya setelah menerima informasi dari warga setempat. Senjata api yang diamankan polisi adalah pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm dan 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi. Selain senjata dan amunisi, polisi juga menemukan flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, sebuah tas merah bertuliskan “GC”, dan sebuah holster hitam.
Selama pemeriksaan, Naser mengaku mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk daftar buronan polisi. Selain itu, Naser juga mengakui telah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga dua kali hingga mati. Akibat perbuatannya, Naser dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Hal ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan yang berlaku.