Tiga anggota polisi di Polda Jawa Tengah menjalani penempatan khusus setelah pengakuan eks tahanan mengenai praktik pungutan liar di rutan. Anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) yang terlibat adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, yang merupakan petugas jaga tahanan. Mereka tidak hanya dipindahkan ke tempat tugas khusus, tetapi juga menjalani sidang disiplin atas tindakan mereka.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa kasus ini terjadi sudah setahun yang lalu, di mana uang hasil pungutan liar digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus yang tengah diinvestigasi saat ini berkaitan dengan pelanggaran transaksional yang dilakukan ketiga bintara polisi tersebut. Transaksi meliputi pemindahan kamar sesuai permintaan tahanan dan penyewaan handphone untuk kepentingan pribadi.
Artanto menegaskan bahwa standar pelayanan terhadap tahanan di Rutan Polda Jateng telah diimplementasikan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai praktik pungutan liar ini dan memastikan keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum. Silakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari sumber berita yang terpercaya.