Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan komentar terkait tindakan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang mempolisikan wakilnya, Cecep Nurul Yakin, atas dugaan pemalsuan surat. Ade melaporkan Cecep ke polisi terkait tuduhan tersebut, dan Dedi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang ada. Meskipun pelaporan ini terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Gubernur menegaskan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi proses PSU tersebut. Laporan yang diajukan Ade terhadap Cecep berawal dari surat yang diduga palsu yang menyerukan para camat pada 25 Maret 2025, bertanda tangan Bupati Ade, tanpa seizin darinya. Kuasa hukum Ade, Bambang Lesmana, menyatakan bahwa hal ini terjadi berkali-kali dan Bupati Ade telah memberikan peringatan kepada Wakil Bupati Tasikmalaya terkait hal ini.