Dua saksi dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) mengaku telah memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas tersebut. Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa kedua saksi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah mengakui tindakan tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain itu, dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mahdi dan Firhansyah, juga memberikan keterangan bahwa mereka membantu dalam proses penyerahan uang tersebut kepada pihak terkait di Dinas PUPR. Proses hukum kasus suap masih terfokus pada pembuktian, sedangkan perkara gratifikasi akan dibahas lebih lanjut pada sidang mendatang.
Selain keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, ada lima saksi lain yang dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang berikutnya terkait dengan dakwaan gratifikasi. Perlu diingat bahwa di luar dari jumlah uang suap sebesar Rp 1 miliar, masih ada transaksi lain yang akan dibahas pada persidangan berikutnya.
Kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel melibatkan empat terdakwa, di antaranya adalah Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Semua pihak tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum untuk mengungkap kebenaran dalam kasus korupsi yang menimpa mereka.