Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomeOtomotifDiskon & Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Provinsi-manakah?

Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Provinsi-manakah?

Di tahun 2025, beberapa pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan potongan harga, tanpa denda, dan menghapus tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan program ini, diharapkan masyarakat kembali mematuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa depan.

Beberapa provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Contohnya, Jawa Barat memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya dan memberikan pemutihan asalkan membayar pajak tahun berjalan. Begitu pula dengan provinsi lainnya yang memberikan kesempatan pada warganya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa denda.

Peraturan pembayaran pajak kendaraan seperti di Provinsi Kalimantan Timur memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak termasuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, dan jenis lainnya. Sedangkan di Bali, pemerintah provinsi memberlakukan potongan pajak kendaraan berupa diskon tertentu sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan. Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan juga memberikan keringanan finansial bagi mereka.

Source link