Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB ini adalah tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk melakukan pembuatan dan pencatatan kendaraan bermotor yang beredar. Pelat nomor atau TNKB ini memiliki peran penting sebagai identitas sah setiap kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Di balik kombinasi angka dan huruf di pelat nomor, terdapat kode tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai jenis dan wilayah asal kendaraan itu.
Perlu diketahui bahwa sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sejak awal dipergunakan. Mulai dari warna, bentuk, hingga sistem penomoran, semuanya telah mengalami evolusi sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan. Pelat nomor kendaraan memiliki asal-usul yang menarik, dimulai dari tahun 1811 saat Inggris merebut wilayah Nusantara dari Belanda. Untuk mempermudah identifikasi kendaraan, Inggris mulai menggunakan sistem penomoran berbasis huruf di beberapa daerah di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, sistem penomoran kendaraan ini mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan, termasuk penambahan kode wilayah baru serta adopsi sistem registrasi kendaraan digital guna meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan. Sistem pelat nomor ini berkembang dari sistem penamaan wilayah penjajah Inggris hingga menjadi sistem administrasi kendaraan yang dikenal saat ini. Dengan pengetahuan sejarah dan evolusi pelat nomor kendaraan, kita dapat lebih memahami pentingnya TNKB sebagai identitas resmi setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia.