Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomeBeritaLaka Kereta Vs Truk di Gresik: Ganti Rugi KAI Daop 8

Laka Kereta Vs Truk di Gresik: Ganti Rugi KAI Daop 8

PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengambil langkah hukum terhadap pengusaha dan pengemudi truk yang terlibat dalam insiden di Km 7+600, tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Gresik. Insiden tersebut melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu. Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kecelakaan terjadi karena truk melintas tanpa memperhatikan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, asisten masinis kereta tersebut meninggal dunia. KAI Daop 8 Surabaya akan terus mengejar kasus ini secara hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk, mengingat dampak yang merugikan dari segi operasional, kerusakan infrastruktur, dan risiko terhadap keselamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan kasus ini. Kelalaian pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. PT KAI Daop 8 Surabaya kini menuntut ganti rugi dan proses hukum terhadap pihak terkait dalam insiden di Gresik tersebut.

Source link