Ratusan kios pedagang pakaian bekas di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), mengalami kebakaran yang diduga disengaja. Polres Tanjungbalai sedang menyelidiki kejadian tersebut, terutama motif di balik pembakaran 204 kios di Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas tersebut. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp10 miliar dan insiden ini masih dalam proses penyelidikan.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai, pelaku kebakaran diduga adalah seorang pria bernama MS (52) yang berhasil ditangkap setelah dikejar oleh warga. MS dikatakan telah melempar kain yang disiram bensin ke kios milik Renny sebelum melarikan diri. Polisi segera mengamankan MS dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa 13 saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut untuk mengungkap motif pelaku.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, 204 kios hangus terbakar dengan kebakaran tersebut terjadi pada Senin pukul 03.15 WIB. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, namun kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.