Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Peringatan ini disampaikan oleh Wamendagri Bima Arya tanpa memberikan rincian mengenai sanksi yang akan diterapkan. Menurut Bima, sanksi akan diatur oleh kepala daerah masing-masing.
Dikatakan bahwa mobil dinas merupakan aset dan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat menyebabkan kerugian yang akan berdampak pada negara. Bima menekankan pentingnya semua kepala daerah untuk mematuhi aturan ini sebagai aturan yang tidak berubah.
Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman. Keputusan tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan seperti kepemilikan kendaraan oleh ASN dan jaminan agar ASN dapat kembali ke Depok dengan cepat. Supian juga menegaskan bahwa risiko hilang atau kerusakan mobil dinas saat mudik menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya.
Kemendagri kemudian membantah izin tersebut dan menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Semua ASN diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan penggunaan mobil dinas agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.