Unjuk rasa menolak perubahan UU TNI kembali berlangsung di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (27/3). Aksi demo ini berlangsung di depan Gedung DPRD Sumatera Utara dan mengalami kericuhan setelah diduga aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa aksi dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara.
Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ady Yoga Kemit, mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi ketika massa mendesak anggota DPRD Sumut untuk bertemu. Polisi kemudian menarik salah satu pengunjuk rasa dari barisan, memicu kericuhan. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka parah.
KontraS mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap massa dan menyayangkan pelanggaran prosedur penanganan massa yang diduga dilakukan oleh polisi. Kericuhan ini menyebabkan beberapa pengunjuk rasa mengalami luka serius, termasuk dua perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh penolakan terhadap revisi UU TNI yang dianggap dapat membungkam supremasi sipil dan memicu tindakan kekerasan terhadap sipil.
Hingga saat ini, massa masih bertahan di depan Gedung DPRD Sumut sambil menolak keras revisi UU TNI. Aksi ini terjadi di berbagai kota di Indonesia sebagai respons terhadap upaya pemerintah dan DPR yang merubah UU Tentara Nasional Indonesia. Demonstrasi ini menyoroti kebangkitan dwifungsi militer dan pasal-pasal yang dianggap memperbolehkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan. Selain di Medan, aksi penolakan perubahan UU TNI juga berlangsung di beberapa daerah lainnya, termasuk Jakarta dan Bogor.