Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kebijakan pembebasan apartemen dan rusun dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret lalu. Pramono menegaskan bahwa apartemen yang memiliki NJOP di bawah Rp650 juta akan diberikan pembebasan PBB secara gratis. Dia juga menyebut bahwa rusun di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp650 juta umumnya dihuni oleh warga menengah ke bawah, sehingga kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menggratiskan PBB-P2. Selain itu, Pramono juga membebaskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya, yang akan mendapat keringanan 50 persen atau tetap dikenakan pajak penuh. Pramono percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah bawah di Jakarta.Langkah selanjutnya adalah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar PBB-nya dapat dibebaskan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.