Polres Malang dan Polsek Sumberpucung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut. Pria tersebut berhasil menipu seorang purnawirawan dan melarikan uang senilai Rp30 juta di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MDS (24) berasal dari Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumberpucung setelah korban, SA (55), melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku berhasil memperoleh kepercayaan keluarga korban dengan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti dan juga sebagai pacar anak korban. Namun, pada 18 Maret 2025, korban menyadari kehilangan uang tunai sebesar Rp30 juta dari lemari rumahnya. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah korban pada 25 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pelaku, termasuk sepeda motor, uang tunai, serta atribut militer palsu yang digunakan pelaku. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Malang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.