spot_img
spot_img

Prabowo Subianto

Tips Membeli Mobil Bekas Tanpa Tertipu: 10 Pedoman Terbaik

Membeli mobil bekas menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang, terutama pemula, karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun, tanpa kehati-hatian, pembelian...
spot_img
HomeKriminalKasus Nyolong Sapi di Tlekung: Ancaman Bui 7 Tahun

Kasus Nyolong Sapi di Tlekung: Ancaman Bui 7 Tahun

Seorang warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan inisial AI (38) melakukan tindakan nekat dengan menjebol tembok UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim di Kota Batu. Tindakan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aksi pencurian hewan ternak sapi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Junrejo. AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Batu, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol atau melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel, serta mengambil dua ekor sapi betina.

Pelaku melubangi tembok pagar kandang untuk masuk ke dalam kandang dan mengambil sapi yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup. Pasca aksi pencurian, tersangka mengakui bahwa ia beraksi sendirian dan saat ini penyidik Polres Batu masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sejumlah barang bukti seperti satu buah palu, dua ekor sapi jenis FH, dan satu unit pickup Grand Max warna putih berhasil diamankan. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan terhadap hewan ternak di wilayah Kota Batu.

Source link

spot_img