Home Politik Tiga Polisi Lampung Tewas: Kronologi Tragis Penembakan Kopda B

Tiga Polisi Lampung Tewas: Kronologi Tragis Penembakan Kopda B

0

Dua oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian tiga polisi selama penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kedua prajurit tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah yang merupakan anggota Subramil Negara Batin dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis dari Dansubramil Marga Batin. Kopda Basarsyah diduga sebagai pelaku penembakan yang menewaskan tiga polisi yang sedang melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan pada pertengahan bulan Maret. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Menurut pernyataan Wakil Sementara Danpuspomad TNI Mayjen Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Kopda Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana karena mengakui menembak tiga polisi yang menjadi korban. Kopda Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II-3 Lampung karena memiliki senjata pabrikan yang tidak organik TNI, sehingga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata. Sementara itu, Peltu Lubis telah ditetapkan tersangka dalam kasus perjudian di Way Kanan dan dijerat pasal 303 KUHPidana.

Kejadian tragis ini terjadi saat tiga anggota polisi tewas dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB. Mayjen Eka menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini merupakan tragedi yang harus diungkap dengan tuntas demi keadilan bagi korban yang telah meninggal dalam kejadian tersebut.

Source link

Exit mobile version