Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari semula minimal lulusan SMA menjadi SD. Menurut Pramono, syarat minimal menjadi petugas PPSU kini cukup dengan berijazah SD, selama orang tersebut mampu membaca dan menulis. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tertarik untuk bergabung sebagai pasukan oranye. Pramono juga berjanji untuk tidak melakukan evaluasi tiap tahun bagi para petugas PPSU, namun ia tetap memberikan motivasi agar para petugas tetap semangat dalam bekerja. Menurutnya, konsekuensi akan diberikan bagi mereka yang malas dalam bekerja sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.(prm/tsa)