Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, Kodim 1605 Belu, dan Bais TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 70 bale pakaian bekas di perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu pada Jumat (21/3). Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan hasil sinergi antara beberapa instansi yang bertujuan untuk mengamankan wilayah sekitar pelabuhan Atapupu. Hasil dari tindakan ini adalah penyitaan barang bukti berupa 70 bale pakaian bekas, kapal kayu sebagai alat angkut, dan juga tersangka yang sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan langkah Bea Cukai Atambua sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal, seperti pakaian bekas yang dapat membahayakan kesehatan dan industri dalam negeri. Melalui kerja sama ini, Bea Cukai Atambua menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif penyelundupan barang ilegal.