Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) telah mendorong ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat dalam posisi sipil untuk mengundurkan diri setelah revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disahkan. Menurut Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan, prajurit yang saat ini menempati jabatan sipil dapat mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan untuk menduduki jabatan sipil lain. “Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina. DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini, meskipun terdapat gelombang penolakan dari koalisi masyarakat sipil terkait pengesahan tersebut. Beberapa ketentuan dalam UU TNI yang diubah, seperti mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif, dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Penilaian tersebut termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, perubahan dalam UU TNI juga mencakup pengaturan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan penambahan kewenangan TNI dalam upaya menanggulangi ancaman siber serta melindungi warga negara di luar negeri.