KPK akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten setelah Hari Raya. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan setelah selesainya proses pemeriksaan internal di Bank BJB. Menurut Kepala Satuan Tugas KPK, Budi Sokmo, penyidik akan memulai dengan memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu untuk menggali informasi terkait pengadaan iklan yang diduga melanggar hukum. Setelah itu, Ridwan Kamil akan dijadwalkan untuk diperiksa. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Antedja Muliatama, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, Raden Sophan Jaya Kusuma, yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB, dengan temuan berbagai barang bukti terkait perkara tersebut. Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.