Home Politik Deddy Corbuzier dan Keterlambatan LHKPN: Analisis dan Implikasi

Deddy Corbuzier dan Keterlambatan LHKPN: Analisis dan Implikasi

0

Deddy Corbuzier, seorang presenter dan YouTuber, belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada 11 Februari. Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Deddy belum melakukan pelaporan LHKPN-nya, yang seharusnya dilakukan dalam tiga bulan setelah dilantik. Sebagai seorang Staf Khusus Menteri, Deddy termasuk dalam kategori wajib lapor berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan kewajiban pelaporan LHKPN Deddy sesuai dengan jabatannya. Pelantikan Deddy disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menganggap bahwa kolaborasi peran strategis penting dalam menjaga kedaulatan. Deddy juga menerima anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan sebagai simbol kehormatan bagi kontribusinya. Selain Deddy, ada juga nama lain yang dilantik sebagai staf khusus, yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Lenis Kogoya. Lenis hanya memberikan tanggapan singkat terkait pelantikan tersebut. Kini, KPK siap untuk mendampingi Deddy dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN tersebut.

Source link

Exit mobile version