Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Investment: Generating 8 Million Jobs

Prabowo Subianto, calon Presiden Indonesia yang sebelumnya, telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan potensi investasi di negara ini. Dengan fokus pada menarik lebih banyak investor,...
HomePolitikEks Kapolres Ngada Diusut dan Dihukum Berat, Tanpa Toleransi

Eks Kapolres Ngada Diusut dan Dihukum Berat, Tanpa Toleransi

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya memberlakukan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Menurut Puan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi. Puan menegaskan bahwa penghapusan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama dan kasus AKBP Fajar hanya puncak dari masalah yang lebih besar. Dalam konteks hukum, Puan mendukung pemberlakuan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan hukuman tambahan bagi pejabat yang melakukan kekerasan seksual.

Puan juga menekankan perlunya perlindungan maksimal bagi korban, yang harus dilakukan tidak hanya sebagai formalitas belaka. Ia mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial dalam mendampingi korban. Selain itu, Puan juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat melindungi para korban dengan memberikan layanan pemulihan trauma secara komprehensif.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual, dimana polisi mengungkap bahwa terdapat empat korban, termasuk tiga anak dan satu orang dewasa. Polisi juga telah memeriksa saksi dan melibatkan berbagai pihak termasuk manajer hotel dan personel Polda NTT dalam proses penyidikan. Kejadian ini menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Source link