Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan penilaian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mereka anggap masih memiliki pasal-pasal bermasalah. Mereka menyatakan keprihatinan bahwa revisi tersebut dapat kembali menghidupkan dwifungsi TNI dan meningkatkan militerisme di Indonesia. Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga seperti SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan lainnya. Mereka menegaskan bahwa revisi terhadap UU TNI tidaklah mendesak, karena UU yang berlaku saat ini masih relevan untuk mengarahkan transformasi TNI menjadi sebuah lembaga profesional tanpa perlu perubahan. Lebih lanjut, Koalisi ini menyoroti perlunya perubahan aturan terkait peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997, agar prajurit militer bisa dituntut di peradilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum. Dalam pandangan mereka, revisi RUU TNI masih menyimpan pasal-pasal yang kontroversial yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPR.