Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh sindikat yang berpura-pura sebagai anggota LSM dan wartawan. Kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha kopi melaporkan adanya pemerasan terhadap dirinya. Kelima tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksi pemerasan dengan modus menuduh kopi produksinya menyebabkan keracunan dan meminta uang kepada korban.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari beberapa orang yang memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut. Mereka berhasil membuat korban ketakutan dengan ancaman akan dilaporkan ke Polda Jatim menggunakan surat aduan palsu. Selain itu, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di lokasi lain dan berhasil menyerahkan jumlah uang tertentu dengan dalih yang sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi uang tunai, senjata tajam, ponsel, dan kendaraan roda empat. Polisi menyebut bahwa sindikat ini dipimpin oleh seorang pelaku yang menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan. Para pelaku juga menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menakut-nakuti korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus seperti ini dan segera melaporkan ke polisi jika mengalami hal serupa. Mereka menegaskan siap menindaklanjuti laporan tersebut demi keamanan dan perlindungan UMKM di Kabupaten Malang.
Polres Malang Ungkap Kasus Pemeras Modus Ngaku LSM dan Wartawan
