Prabowo Subianto menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan hak-hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memberikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka. Dengan demikian, diharapkan kenyamanan dan kesejahteraan bagi para pekerja dapat terjamin, serta meningkatkan hubungan antara pengusaha dan pekerja. Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan para pekerja dapat menerima THR mereka setiap tahunnya dengan tepat waktu dan memadai.