Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Tindakan yang diambil oleh Prabowo Subianto disambut positif oleh banyak pihak yang telah menanti kejelasan terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga langkah ini dapat memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.