Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan karena BPKP harus terlebih dahulu menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara untuk Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kedeputian penindakan menjadi kendala dalam proses ini. Satuan Tugas (Satgas) kasus rumah jabatan DPR sedang melakukan penyusunan bukti-bukti tambahan untuk kasus tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut namun belum merilis identitas resmi mereka. Para tersangka ini meliputi sejumlah nama termasuk Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. Beberapa di antara mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Indra Iskandar sendiri pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi kemudian mencabutnya. Proses penyidikan KPK telah melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan transaksi keuangan. Menurut informasi dari LPSE DPR, tahun 2020 terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR dengan nilai tender yang berbeda-beda. Semua tender tersebut telah selesai dengan status yang telah diproses secara legal.