Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai lebih dari Rp193 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian akibat subsidi karena kenaikan harga minyak. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, termasuk karyawan Pertamina dan pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut ditahan selama 20 hari mulai 24 Februari. Pertamina sendiri telah menyatakan siap bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berlangsung, serta mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dengan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.