Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menggerebek penjual minuman keras ilegal yang berkedok toko sembako di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Manyar, Gresik. Pada Jumat, 24 Februari, petugas menemukan 18 karton miras Anggur Cap Orang Tua yang disimpan di toko tersebut. Selain itu, penggerebekan dilakukan terhadap mini bar tanpa izin di Pantai Jalan Raya Ngebo, Ujung Pangkah, Gresik. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penjualan miras ilegal secara bebas di mini bar tersebut. Kedua tempat tersebut telah melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol yang harus diatur sesuai peraturan yang berlaku. Hermawan pun mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap penjualan miras ilegal yang meresahkan tersebut.