Pada Senin, 24 Februari 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal selama satu pekan terakhir. Kepala Kantor tersebut, Gunawan Tri Wibowo menyampaikan bahwa penindakan ini menghasilkan sebanyak 2.289.560 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp3.400.140.600. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp1.708.098.160. Operasi ini dimulai dari pemeriksaan perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ditemukan sebanyak 22.440 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Penindakan tersebut berlanjut hingga menemukan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tim bea cukai melakukan upaya penyisiran hingga ke Kepanjen, Kabupaten Malang ke arah Kabupaten Blitar. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Keberhasilan ini tentu menjadi langkah positif dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta melindungi kepentingan negara dari potensi kerugian. Selamat kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang atas keberhasilan ini.